Anti Ribet, Begini Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Freelancer
Written by Siti Hadijah 9 Maret 2023
Untuk bisa jadi warga taat lapor pajak, kamu tidak harus jadi karyawan tetap atau
pengusaha sukses. Freelancer atau pekerja lepas juga sudah bisa lapor pajak
penghasilan kamu secara disiplin dan tentunya lebih mudah karena dilakukan secara
online.
Untuk pekerja lepas yang memiliki kewajiban setor dan lapor pajak. Pelaporannya akan
menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini menjadi cara yang benar
sesuai dengan undang-undang untuk melaporkan pajak penghasilan kamu.
Jadi formulis 1770 ini memang lah formulir lapor pajak untuk kamu yang merupakan
pekerja lepas yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja melainkan
beberapa sumber yang menggunakan jasamu.
Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan
PPh Final, penghasilan dalam negeri lain atau penghasilan luar negeri.
Sebab, pekerjaan freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan.
Dengan demikian, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer
dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain. Namun,
cara menghitung pajak penghasilan freelance berbeda.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Cara Lapor Pajak Penghasilan untuk Freelancer secara Online
lapor pajak online
Tidak perlu ke kantor pajak apalagi dimusim pandemi seperti ini. Lapor pajak secara
online yang lebih aman bisa dipilih dan tentunya lebih cocok untuk kamu yang berprofesi
freelancer.
Kamu bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret
2022.
Jadi, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas dapat dilakukan melalui, baik e-SPT
maupun e-Form. Berikut tata caranya:
Buka halaman DJP Online ( www.djponline.pajak.go.id)
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi atau password. Lalu klik
‘Login’.
Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan
pekerjaan bebas.
Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen
e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke
email.
Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’.
Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, install form viewer tersebut.
Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun
pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada
formulir 1770 adalah:
Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih.
Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak
ada, maka abaikan.
Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara
terpisah.
Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP
yang menggunakan pembukuan.
Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP
yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan.
Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
OCBC NISP KTA CASHLOAN
Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770
yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan.
Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak
kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu
klik ‘submit’.
Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan
diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email kamu, dan
salin kode verifikasi.
Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul
kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan
muncul ‘submit SPT berhasil’.
Baca Juga: Persiapan dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2021
Cara Menghitung Pajak untuk Freelancer
hitung pajak
Wajib Pajak yang berstatus freelancer maupun karyawan tetap sama-sama dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yakni Pasal 21 sebagai Wajib Pajak dalam negeri
dan Pasal 26 sebagai WP Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh orang pribadi Pasal 21
adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena
Pajak. Ini berlaku bagi freelancer maupun karyawan tetap.
Nah, untuk freelancer yang ingin melapor pajak tapi bingung cara hitung penghasilannya.
Tenang, menghitung pajak penghasilan sendiri tidak sesulit yang dibayangkan kok.
Berikut cara menghitung pajak yang harus dilaporkan jika memiliki penghasilan sekitar
Rp10 juta perbulannya memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
dengan rumus berikut:
Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)*
Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang
Pribadi) = Rp6 juta
PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Tentu saja karena freelancer penghasilannya bisa berubah-ubah maka angka tersebut
tidaklah pasti. Jadi lakukan penghitungan ini setiap tahun setiap akan melapor pajak jika
merasa jumlah penghasilan mengalami perubahan.
*NPPN setiap daerah bisa berbeda-beda jadi jangan lupa cek rumus NPPN di daerah
kamu sebelum menghitung pajak penghasilan.
Bantu Bangun Negara dengan Taat Bayar Pajak
Dengan taat membayar pajak, kamu bisa membantu pemerintah dalam membantu negara
dalam banyak hal, mulai dari ekonomi sampai pendidikan. Dengan pembangunan negara
yang semakin baik, secara tidak langsung juga bisa semakin membantu dan
meningkatkan kualitan ekonomi yang kamu miliki saat ini. Semakin maju negaranya maka
semakin maju juga masyarakatnya. Jadi jangan sampai tidak bayar pajak yah!
Baca Juga: e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Anda Lemot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar